PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 82
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Pengeluaran Pembiayaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) huruf e digunakan untuk menganggarkan pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Bagian Keenam Surplus dan Defisit
Paragraf 1 Umum
