Pasal 80
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70
ayat (4) huruf c, penggunaannya diprioritaskan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana .
(3) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah kecuali dari:
- DAK;
- Pinjaman Daerah; dan
- penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam Rekening Kas Umum Daerah.
(5) Pembentukan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam Perda tentang pembentukan Dana Cadangan.
(6) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan
sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan Perda tentang APBD.
Pasa-l 81
(1) Pemberian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (41 huruf d digunakan untuk menganggarkan Pemberian Pinjaman Daerah yang diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMD, badan usaha milik negara, koperasi, danf atau masyarakat.
(2) Pemberian Pinjaman Daerah dilaksanakan setelah
mendapat persetujuan DPRD.
(3) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menjadi bagian yang disepakati dalam KUA dan PPAS.
(4) Ketentuan .
-6t-
(4) Ketentuan mengenai tata cara Pemberian Pinjaman
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
