PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 16
(1) Kepala Daerah menetapkan Bendahara Penerimaan untuk
melaksanakan tugas kebendaharaar: dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD atas usul PPKD selaku BUD.
(21 Bendahara
(2) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas dan wewenang menerima, menyimpan,
menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Pendapatan Daerah yang diterimanya.
