PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 17
(1) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya
kepada KPA, Kepala Daerah dapat menetapkan Bendahara Penerimaan pembantu pada unit kerja SKPD yang bersangkutan.
(2) Bendahara Penerimaan pembantu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Kepala Daerah.
