Pasal 18
(1) Kepala SKPD atas usul Bendahara Penerimaan dapat
menetapkan pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan Pendapatan Daerah.
(2) Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala SKPD.
Pasa1 19
(1) Kepala Daerah atas usul PPKD menetapkan Bendahara
Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada SKPD.
(2) Bendahara. . .
(2) Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas dan wewenang:
- mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
- menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
- melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;
- menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
- membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan
- memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal PA melimpahkan kewenangannya kepada KPA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat
(2), Kepala Daerah atas usul PPKD menetapkan Bendahara
Pengeluaran pembantu.
(4) Bendahara Pengeluaran pembantu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) memiliki tugas dan wewenang:
mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP TU dan SPP LS;
menerima dan menyimpan pelimpahan UP dari Bendahara Pengeluaran;
menerima dan menyimpan TU dari BUD;
melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP dan TU yang dikelolanya;
menolak
- menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
- memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan; dan
- membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada KPA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada Bendahara Pengeluaran secara periodik.
