PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 20
(1) Kepala SKPD atas usul Bendahara Pengeluaran dapat
menetapkan pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan Belanja Daerah.
(2) Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala SKPD.
Pasal 2 1
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang:
- melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa;
- bertindak sebagai penjamin atas kegiatan, pekerjaan, dan/atau penjualan jasa; dan
- menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bagian Kesepuluh .
Bagian Kesepuluh TAPD
