PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 22
(1) Da1am proses penJrusunan APBD, Kepala Daerah dibantu
oleh TAPD yang dipimpin oleh sekretaris daerah.
(2) TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Pejabat Perencana Daerah, PPKD, dan pejabat lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
tugas:
- membahas kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah;
- menJrusun dan membahas rancangan KUA dan rancangan perubahan KUA;
- menJrusun dan membahas rancangan PPAS dan rancangan perubahan PPAS;
- melakukan verifikasi RKA SKPD;
- membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD;
- membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban APBD ;
- melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD dan rancangan perubahan DPA SKPD;
- menyiapkan surat edaran Kepala Daerah tentang pedoman pen)rusunan RKA; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melaksanakan tugas TAPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat melibatkan instansi sesuai dengan kebutuhan.
BABIII ...
Bagian Kesatu Umum
