PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 23
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah. (21 APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD.
(3) APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan,
pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. {41 APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan.
