Pasal 14
(1) Kepala SKPD selaku PA menetapkan PPK SKPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf I untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
(2) PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas dan wewenang:
- melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
- menyiapkan SPM;
- melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
- melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan
- menJrusun laporan keuangan SKPD.
(3) PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan/atau PPTK.
Bagian Kedelapan
-2+- Bagian Kedelapan Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD
Pasa-l 15
(1) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya
kepada KPA karena pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), PA menetapkan PPK Unit SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Unit SKPD.
(2) PPK Unit SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
- melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu;
- menyiapkan SPM-TU dan SPM-LS, berdasarkan SPP- TU dan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu; dan
- melakukan verifikasi laporan pertanggungiawaban Bendahara Penerimaan pembantu dan Bendahara Pengeluaran pembantu.
Bagian Kesembilan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
