PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 13
(1) Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah.
(2) PPTK...
(2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki
jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional umum selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah.
Bagian Ketujuh Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah
