PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 52
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Urusan Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (7) diselaraskan dan dipadukan dengan belanja
negara yang diklasifikasikan menurut fungsi yang antara lain terdiri atas:
- pelayanan umum;
- ketertiban dan keamanan;
- ekonomi;
- perlindungan lingkungan hidup;
- perumahan dan fasilitas umum;
- kesehatan;
- pariwisata;
- pendidikan; dan
- perlindungansosial.
