Pasal 51
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (5) berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(2) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (6) dan ayat (7) berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(4) Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) digunakan sebagai pedoman dalam men)rusun standar harga satuan pada masing-masing Daerah.
(5) Analisis standar belanja dan standar teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan standar harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Perkada.
(6) Analisis...
(6) Analisis standar belanja, standar harga satuan, dan/atau
standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan untuk menJrusun rencana kerja dan anggaran dalam pen5rusunan rancangan Perda tentang APBD.
(7) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dirinci menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, Program, Kegiatan, jenis, obyek, dan rincian obyek Belanja Daerah.
