PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 50
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai
Urusan Pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam
-4t-
(2) Dalam hal Daerah tidak memenuhi alokasi belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana Transfer Umum, setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri teknis terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penundaan dan/atau
pemotongan penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
