Pasal 49
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf b untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
(2) Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(3) Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar.
(4) Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
(5) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan dengan memprioritaskan pendanaan Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.
(6) Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan
Wajib yang tidak terkait dengan Pelayanan Dasar dialokasikan sesuai dengan kebutuhan daerah.
(7) Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan
Pilihan dialokasikan sesuai dengan prioritas daerah dan potensi yang dimiliki Daerah.
