PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 53
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Belanja Daerah menurut organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (7) disesuaikan dengan susunan organisasi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
