PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 54
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Belanja Daerah menurut Program dan Kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (7) disesuaikan dengan Urusan Pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) rinciannya paling sedikit mencakup:
- target dan Sasaran;
- indikator capaian Keluaran; dan
- indikator capaian Hasil.
(3) Nomenklatur Program dalam Belanja Daerah serta
indikator capaian Hasil dan indikator capaian Keluaran yang didasarkan pada prioritas nasional disusun berdasarkan nomenklatur Program dan pedoman penentuan indikator Hasil dan indikator Keluaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
