Pasal 55
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Klasifikasi Belanja Daerah terdiri atas:
- belanja operasi;
- belanja modal;
- belanja tidak terduga; dan
- belanja transfer.
(2) Belanja operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan pengeluaran anggaran untuk Kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
(3) Belanja
(3) Belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi.
(4) Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
(5) Belanja transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa.
Pasa-l 56
(1) Belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1) huruf a dirinci atas jenis:
- belanja pegawai;
- belanja barang dan jasa;
- belanja bunga;
- belanja subsidi;
- belanja hibah; dan
- belanja bantuan sosial.
(2) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(1) huruf b dirinci atas jenis belanja modal.
(3) Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 ayat (1) huruf c dirinci atas jenis belanja tidak terduga.
(4) Belanja
(4) Belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1) huruf d dirinci atas jenis:
- belanja bagi hasil; dan
- belanja bantuan keuangan.
