PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 59
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (1) huruf b digunakan untuk
menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga.
(2) Pengadaan barangljasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam rangka melaksanakan Program dan Kegiatan
Pemerintahan Daerah.
