PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 37
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
DAU bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
