PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 36
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf
a bersumber dari:
- pajak; dan
- sumber daya alam.
(2) DBH yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, pertambangan, dan perhutanan;
b.pajak...
PRES IDEN
- pajak penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan
Pasal 2l; dan
- cukai hasil tembakau; sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(3) DBH yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari:
- penerimaan kehutanan yang berasal dari iuran Uin usaha pemanfaatan hutan, provisi sumber daya hutan, dan dana reboisasi yang dihasilkan dari wilayah Daerah y arrg bers angkutan ;
- penerimaan pertambangan mineral dan batubara yang berasal dari penerimaan iuran tetap dan penerimaan iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan;
- penerimaan negara dari sumber daya alam pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan;
- penerimaan negara dari sumber daya alam pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan;
- penerimaan dari panas bumi yang berasal dari penerimaan setoran bagian Pemerintah Pusat, iuran tetap, dan iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan; dan
- penerimaan perikanan yang berasal dari pungutan pengusaha perikanan dan pungutan hasil perikanan yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan.
