PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 35
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (2) huruf a terdiri atas:
- Dana Transfer Umum; dan
- Dana Transfer Khusus.
(2) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
- DBH; dan
- DAU.
(3) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
- DAK Fisik; dan
- DAK Non Fisik.
