PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 34
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 huruf b meliputi:
- transfer Pemerintah Pusat; dan
- transfer antar-daerah.
(2) Transfer .
(2) Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
- dana perimbangan;
- dana insentif daerah;
- dana otonomi khusus;
- dana keistimewaan; dan
- dana desa.
(3) Transfer antar-daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
- pendapatan bagi hasil; dan
- bantuan keuangan.
