PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 33
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Kepala Daerah yang melakukan pungutan atau yang
disebut nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 32 huruf a dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
(2) Kepala Daerah yang melakukan pungutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil pungutan atau yang disebut nama lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara.
