PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 32
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Pemerintah Daerah dilarang:
- melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang; dan
- melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah, dan kegiatan ekspor/impor yang merupakan program strategis nasional.
