PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 31
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf a meliputi:
- pajak daerah;
- retribusi daerah;
- hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
- lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(2) Pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
(3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Penerimaan Daerah atas hasil penyertaan modal daerah.
(a) Lain-lain . .
(a) Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
- hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan;
- hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan;
- hasil kerja sama daerah;
- jasa giro;
- hasil pengelolaan dana bergulir;
- pendapatan bunga;
- penerimaan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan Daerah;
- penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan Pendapatan Daerah;
- penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
- pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
- pendapatan denda pajak daerah;
- pendapatan denda retribusi daerah;
- pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
- pendapatan dari pengembalian;
- pendapatan dari BLUD; dan
- pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
