PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 38
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Pasa-l 38 Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b bersumber dari APBN yang dialokasikan pada Daerah untuk mendanai Kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
