PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 39
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf b bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/ atau pencapaian Kinerja tertentu.
