PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 40
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dialokasikan kepada Daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan undang- undangan.
