PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 41
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Dana keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d dialokasikan kepada Daerah istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan.
