PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 42
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Pasal42
(1) Dana desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2)
huruf e bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. (21 Dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
