PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 43
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Pengalokasian transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
