PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 44
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Pendapatan bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a merupakan dana yang bersumber dari Pendapatan Daerah yang dialokasikan kepada Daerah lain berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
