PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 45
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayal (3) huruf b merupakan dana yang diterima dari Daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya.
(2) Bantuan
(2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- bantuan keuangan dari Daerah provinsi; dan
- bantuan keuangan dari Daerah kabupaten/kota.
