PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 46
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c meliputi:
- hibah;
- dana darurat; dan/atau
- lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
