PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 66
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(4) huruf a dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
