Pasal 67
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (a) huruf b diberikan kepada Daerah lain
dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan f atau tujuan tertentu lainnya.
(2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dianggarkan sesuai kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(3) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- bantuan keuangan antar-Daerah provinsi;
- bantuan keuangan antar-Daerah kabupaten/kota;
- bantuan Keuangan Daerah provinsi ke Daerah kabupatenlkola di wilayahnya dan/atau Daerah kabupaten/ kota di luar wilayahnya;
- bantuan Keuangan Daerah kabupaten/kota ke Daerah provinsinya danf atau Daerah provinsi lainnya; dan/atau
- bantuan Keuangan Daerah provinsi atau kabupate n / kota kepada desa.
(4) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bersifat umum atau khusus.
(5) Peruntukan
(5) Peruntukan dan pengelolaan bantuan keuangan yang
bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan kepada Pemerintah Daerah penerima bantuan.
(6) Peruntukan bantuan keuangan yang bersifat khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan kepada penerima bantuan.
(7) Pemberi bantuan keuangan bersifat khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa penerima bantuan.
