PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 68
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam pasal
56 ayat (3) merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya.
(2) Dalam hal belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak mencukupi, menggunakan:
- dana dari hasil penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan lainnya serta pengeluaran Pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
- memanfaatkan kas yang tersedia.
(3) Penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a diformulasikan terlebih dahulu dalam Perubahan DpA SKPD.
. Pasal 69 ..
