Pasal 69
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 68
ayat (1) meliputi:
- bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
- pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
- kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
(2) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam pasal
68 ayat (1) meliputi:
- kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
- Belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
- Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang- undangan; dan/atau
- Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah danl atau masyarakat.
(3) Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Perda tentang APBD tahun berkenaan.
(4) Pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum
tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD, kecuali untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa.
(5) Belanja...
-5+-
(5) Belanja untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik
sosial, dan/atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengeluaran untuk mendanai keperluan mendesak yang
belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD dan/atau Perubahan DPA SKPD.
Bagian Kelima Pembiayaan Daerah
Paragraf 1 Umum
