PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 70
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) huruf c terdiri atas:
- penerimaan Pembiayaan; dan
- pengeluaran Pembiayaan.
(2) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dirinci menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, jenis, obyek, dan rincian obyek Pembiayaan daerah.
(3) Penerimaan Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a bersumber dari:
- SiLPA;
- pencairan Dana Cadangan;
- hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
- penerimaan Pinjaman Daerah;
- penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau
- penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan.
(4) Pengeluaran
(4) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk Pembiayaan:
- pembayaran cicilan pokok Utang yang jatuh tempo;
- penyertaan modal daerah;
- pembentukan Dana Cadangan;
- Pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau
- pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(5) Pembiayaan neto merupakan selisih penerimaan
Pembiayaan terhadap pengeluaran Pembiayaan.
(6) Pembiayaan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (S)
digunakan untuk menutup defisit anggaran.
Paragral 2 Penerimaan Pembiayaan
