PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 71
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
SiLPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 avat (3) huruf a bersumber dari:
- pelampauan penerimaan PAD;
- pelampauan penerimaan pendapatan transfer;
- pelampauan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah;
- pelampauan penerimaan Pembiayaan;
- penghematan belanja;
- kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan; dan/ atau
- sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target Kinerja dan sisa dana pengeluaran Pembiayaan.
Pasal72
