Pasal 72
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Pencairan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (3) huruf b digunakan untuk
menganggarkan pencairan Dana Cadangan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) Jumlah Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dengan
Perda tentang pembentukan Dana Cadangan bersangkutan.
(3) Pencairan Dana Cadangan dalam 1 (satu) tahun anggaran
menjadi penerimaan Pembiayaan APBD dalam tahun anggaran berkenaan.
(4) Dalam hal Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
(5) Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.
(6) Penggunaan atas Dana Cadangan yang dicairkan dari
rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam SKPD pengguna Dana Cadangan bersangkutan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
