PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 73
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang- undangan.
(2) Penerimaan
(2) Penerimaan atas hasil penjualan kekayaan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat berdasarkan bukti penerimaan yang sah.
