Pasal 74
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Penerimaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (3) huruf d didasarkan pada jumlah pinjaman yang akan diterima dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman bersangkutan.
(2) Penerimaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat bersumber dari:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah lain;
- lembaga keuangan bank;
- lembaga keuangan bukan bank; dan/atau
- masyarakat.
(3) Penerimaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasa] 75 Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf e digunakan untuk menganggarkan penerimaan kembati pinjaman yang diberikan kepada pihak penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Pasal 76. . .
PRES IDEN
