PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 76
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Penerimaan Pembiayaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf f digunakan untuk menganggarkan penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan.
Paragraf 3 Pengeluaran Pembiayaan
