PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 6
(1) Sekretaris daerah selaku koordinator Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (4) huruf a mempunyai tugas:
koordinasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
koordinasi di bidang penJrusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ;
koordinasi...
PRES IDEN
- koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD;
- memberikan persetujuan pengesahan DPA SKPD;
- koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan; dan
- memimpin TAPD.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
Bagian Ketiga Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
