PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 7
(1) Kepa1a SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas:
- menJrusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah;
- men5rusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ;
- melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Perda;
- melaksanakan fungsi BUD; dan
- melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berwenang:
men5rusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
mengesahkan DPA SKPD;
melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas umum daerah;
melaksanakan
- melaksanakan pemungutan pajak daerah;
- menetapkan SPD;
- menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah;
- melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan Keuangan Daerah;
- menyajikan informasi keuangan daerah; dan
- melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan Pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
Pasa] 8
(1) PPKD selaku BUD mengusulkan pejabat di lingkungan
SKPKD kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan sebagai Kuasa BUD.
(2) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
(3) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
- menyiapkan Anggaran Kas;
- menyiapkan SPD;
- menerbitkan SP2D;
- memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank danlatau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
- mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
- menyimpan uang daerah;
- melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/ menatausahakan investasi;
- melakukan pembayaran berdasarkan permintaan PA/KPA atas Beban APBD;
- melaksanakan
- melaksanakan Pemberian Pinjaman Daerah atas nama Pemerintah Daerah;
- melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah; dan
- melakukan penagihan Piutang Daerah.
(4) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada PPKD selaku BUD.
