PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 9
Kepala Daerah atas usul BUD dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) Kuasa BUD di lingkungan SKPKD dengan pertimbangan besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, dan/ atau rentang kendali.
Bagian Keempat Pengguna Anggaran
