Pasal 10
(1) Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:
- menJrusun RKA SKPD;
- men5rusun DPA SKPD;
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
- melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
- melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
- melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
- mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
- menandatangani SPM;
- mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
J. men]rusun
-2t-
- menJrusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
- mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
- menetapkan PPTK dan PPK SKPD;
- menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
- melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan
wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Daerah melalui sekretaris daerah.
Bagian Kelima Kuasa Pengguna Anggaran
Pasal 1 1
(1) PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada
kepala Unit SKPD selaku KPA.
(2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali.
(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul kepala SKPD. (a) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
melakukan
- melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
- mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
- melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
- mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan
- melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) KPA bertanggung jawab kepada PA.
Bagian Keenam Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah
