Pasal 95
BAB 4 — PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan men5rusun prakiraan maju.
(2) Prakiraan maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk Program dan Kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
(3) Pendekatan penganggaran terpadu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 ayat (2) huruf b dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran.
(4) Pendekatan penganggaran berdasarkan Kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf c dilakukan dengan memperhatikan:
- keterkaitan antara pendanaan dengan Keluaran yang diharapkan dari Kegiatan;
- Hasil dan manfaat yang diharapkan; dan
- efisiensi dalam pencapaian Hasil dan Keluaran.
. Pasal 96..
Pasa] 96
(1) Untuk terlaksananya penJrusunan RKA SKPD berdasarkan
pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) dan terciptanya kesinambungan RKA SKPD, kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan Program dan Kegiatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya sampai dengan semester pertama tahun anggaran berjalan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk menilai Program dan Kegiatan yang belum dapat dilaksanakan atau belum diselesaikan tahun sebelumnya untuk dilaksanakan atau diselesaikan pada tahun yang direncanakan atau 1 (satu) tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan.
(3) Dalam hal Program dan Kegiatan merupakan tahun
terakhir untuk pencapaian prestasi kerja yang ditetapkan, kebutuhan dananya harus dianggarkan pada tahun yang direncanakan.
