Pasal 97
BAB 4 — PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Penyusunan RKA SKPD dengan menggunakan pendekatan
penganggaran berdasarkan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf c berpedoman pada:
- indikator Kinerja;
- tolok ukur dan Sasaran Kinerja sesuai analisis standar belanja;
- standar harga satuan;
- rencana kebutuhan BMD; dan
- Standar Pelayanan Minimal.
(2) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari Program dan Kegiatan yang direncanakan meliputi masukan, Keluaran, dan Hasil.
(3) Tolok...
(3) Tolok ukur Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai dari keadaan semula dengan mempertimbangkan faktor kualitas, kuantitas, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan dari setiap Program dan Kegiatan.
(4) Sasaran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
(5) Analisis standar belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan penilaian kewajaran atas beban
kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu Kegiatan.
(6) Standar harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan harga satuan barang dan jasa yang
ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah dengan mempertimbangkan standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4).
(7) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e merupakan tolok ukur Kinerja dalam menentukan capaian jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
